Aborsi atau pengguguran kandungan sebelum masa lahir merupakan sebuah perkara yang sangat dilarang oleh Allah SWT. Hal ini termasuk salah satu dosa besar karena telah mengakhiri hidup janin dengan mendahulukan kehendak Allah Ta'ala.
Akan tetapi di dalam Islam ternyata ada beberapa macam aborsi yang diperbolehkan. Hal ini lantaran karena adanya faktor-faktor tertentu yang menjadi sebab diperbolehkannya melakukan aborsi.
Dalam perspektif fiqih terdapat lima macam jenis aborsi yang diperbolehkan dalam Islam. Sehingga pelakunya tidak akan mendapat dosa. Penasaran apa saja aborsi yang diperbolehkan tersebut ? Yuk simak ulasan berikut ini.
1. Aborsi spontan (al-isqath al-dzaty)
Jenis aborsi pertama yang diperbolehkan adalah aborsi yang terjadi karena faktor alami atau janin mengalami keguguran tanpa adanya pengaruh dari luar. Biasanya hal ini disebabkan karena adanya kelainan kromosom atau infeksi. Jika seandainya tidak keguguran, maka kemungkinan besar janin yang mengalami kelainan kromosom akan lahir dengan cacat bawaan.
2. Aborsi karena darurat atau pengobatan (al-isqath al-dharry/al-ilajiy)
Kemudian yang kedua adalah aborsi karena keadaan darurat atau pengobatan. Biasanya aborsi ini dilakukan karena adanya indikasi fisik yang bisa membahayakan nyawa si ibu. Dengan demikian Islam pun memperbolehkan melakukan aborsi untuk menyelamatkan nyawa si ibu dengan mengorbankan si janin.
3. Aborsi karena khilaf atau tidak disengaja (Khata')
Aborsi yang dilakukan karena khilaf dan tanpa ada unsur kesengajaan juga diperbolehkan dalam Islam. Misalnya ketika seorang pemburu hendak menembak burung, namun tembakannya justru mengenai perut ibu hamil sehingga mengalami keguguran. Maka perbuatan si pemburu ini tidak di sengaja. Atau misalnya seorang ibu hamil terjatuh, kemudian ia mengalami keguguran maka diperbolehkan baginya untuk melakukan aborsi.
4. Aborsi yang menyerupai kesengajaan (Syibh 'amd)
Selanjutnya yaitu aborsi yang menyerupai kesengajaan. Misalnya ketika seorang suami hendak menyerang istrinya yang sedang hamil. Sehingga serangan ini menyebabkan si janin dalam kandungan istri keguguran. Tetapi serangan ini tidak diniatkan untuk si janin, dengan begitu ia dapat dikatakan aborsi yang menyerupai kesengajaan.
5. Aborsi yang disengaja dan terencana (al-'amd)
Aborsi yang dilakukan secara sengaja misalnya dengan meminum obat-obatan yang dapat mengugurkan kandungan atau dengan meminta bantuan orang lain seperti dokter atau dukun untuk menggugurkan kandungan. Maka aborsi jenis dikatakan berdosa karena telah mengakhiri nyawa si bayi.
Akan tetapi aborsi seperti ini dibagi menjadi dua bagian yaitu,
Pertama, setelah ditiupnya ruh
Apabila mengugurkan janin setelah ditiupnya ruh atau saat kandungan telah mencapai 120 hari atau empat bulan masa kandungan, maka aborsi ini dianggap haram dan pelakunya dikenakan dosa besar.
Kedua, sebelum ditiupnya ruh
Apabila mengugurkan janin sebelum ditiupnya ruh maka terdapat beberapa perbedaan hukum dalam hal ini. Dimana akan bersifat haram secara mutlak jika mani atau sperma sudah menetap di dalam rahim, sehingga mani tersebut sudah akan tiba waktunya dan siap untuk ditiup ruh.
Namun hukumnya akan boleh secara mutlak, sebagaimana pendapat dari Syekh Abu Ishaq Al Maruzi dari kalangan madzhab syafi'i, dan menurut Imam Romli pendapat yang unggul adalah diperbolehkannya mengugurkan kandungan sebelum ditiupnya ruh.
Kemudian bisa juga diperbolehkan karena adanya suatu uzur, misalnya seorang ibu hamin tetapi air susunya tidak bisa keluar, sementara si ayah tidak memiliki uang yang cukup untuk membayar wanita lain agar menyusui anak-anaknya kelak.
Post a Comment