Salah satu keutamaan shalat Jumat adalah dapat menghapuskan dosa dan meninggikan derajat seorang mukmin dimata Allah SWT. Terlebih lagi ia apabila bersegera menuju masjid sebelum khatib naik mimbar, maka ia akan mendapatkan tambahan pahala yang sangat besar.
Namun bagaimana dengan orang-orang yang baru datang saat khutbah Jumat sudah dimulai ? Tentu saja mereka akan kehilangan tambahan pahala. Sebab namanya tidak tertulis dalam catatan Malaikat, padahal para malaikat berada di pintu-pintu masjid mencatat siapa-siapa saja yang menghadiri shalat Jumat.
Selain itu Rasulullah SAW telah menetapkan 6 aturan bagi mereka yang datang terlambat shalat Jumat. Hal ini dimaksudkan agar mereka tidak kehilangan pahala yang lebih besar lagi. Lantas apa sajan 6 aturan tersebut ? Berikut penjelasan selengkapnya.
1. Mengerjakan shalat dua rakaat yang ringan
Disebutkan dari Jabir bin Abdillah ra, Rasulullah SAW bersabda
"Apabila salah seorang kalian datang pada hari Jum'at sedangkan imam sudah naik mimbar maka hendaknya ia shalat dua rakaat." (HR. Muslim)
Dan masih dari Jabir bin Abdillah ra, ia berkata Sulaik al-Ghatafani datang ke masjid pada hari Jumat saat Rasulullah SAW berkhutbah. Dan ia langsung duduk. Maka Rasulullah SAW berkata kepadanya, "Ya Sulaik, berdirilah dan shalatlah dua rakaat dan ringankan keduanya. Kemudian beliau bersabda, "Apabila salah seorang kalian mendatangi shalat Jum'at saat imam berkhutbah, maka shalatlah dua rakaat dengan ringan." (HR. Muslim)
Hal ini menunjukkan pentingnya shalat tahiyyatul masjid yang memiliki makna pengagungan terhadap rumah Allah SWT. Oleh sebab itu harus tetap disempatkan walau untuk mendengarkan khutbah dari lisan Rasulullah SAW.
2. Tidak boleh melangkahi bahu jamaah
Aturan kedua bagi mereka yang datang terlambat adalah tidak boleh melangkahi bahu jamaah. Sebagaimana diriwayatkan dari Abdullah bin Busr, bahwa seorang laki-laki datang ke masjid dengan melangkahi bahu leher orang-orang pada hari Jumat. Ketika itu Rasulullah SAW sedang menyampaikan khutbah, kemudian beliau bersabda
"Duduklah, sungguh kamu telah mengganggu orang lain, sedangkan kamu datang terlambat." (HR. Ibnu Majah dalam Sunan-nya, no. 1105)
Hadits ini menunjukkan bahwa melangkahi irang yang ada di depannya pada hari Jumat hukumnya haram. Sebab hal ini dapat menyakiti atau mengganggu orang lain. Dan hal ini bukan hanya berlaku pada shalat Jumat saja, namun juga shalat-shalat lainnya.
3. Tidak memisahkan duduk dua orang yang berdekatan kecuali dengan izin keduanya
Rasulullah SAW sangat melarang orang yang datang terlambat dalam suatu majelis kemudian memisahkan duduk dua orang yang berdekatan. Terkecuali jika itu atas izin keduanya. Sebagaimana disebutkan dari Abdullah bin Amr Ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Duduklah, sungguh kamu telah mengganggu orang lain, sedangkan kamu datang terlambat." (HR. Ibnu Majah dalam Sunan-nya, no. 1105)
4. Tidak boleh mengusir seseorang dari tempat duduknya lalu ia menempatinya
Hal ini tidak hanya dilarang pada saat shalat Jumat saja, namun juga dalam shalat-shalat lainnnya. Namun sayangnya hal ini kini banyak terjadi.
Disebutkan dari Ibnu Umar Ra bahwa Rasulullah SAW melarang seseorang menyuruh berdiri (mengusir) saudaranya dari tempat duduknya lalu duduk disitu. "Aku bertanya kepada Nafi', "Apakah itu pada hari Jumat?" beliau menjawab, "Hari Jumat dan selainnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dan masih dari Ibnu Umar ra, dari Rasulullah SAW bahwa "Beliau melarang mengusir seseorang dari tempat duduknya dan orang lain menempatinya, tetapi lapangkan dan perluas. Dan dari Ibnu Umat tidak suka ada seseorang yang pindah dari tempat duduknya (atas kemauannya sendiri) lalu beliau duduk di tempatnya itu." (HR. Bukhari dan Muslim)
5. Apabila seseorang berpindah dari tempat duduknya untuk memberikan kepadanya agar ia menempatinya, hendaknya ia tidak mau.
Masih dari Ibnu Umar Ra bahwa, "Ada seseorang datang menemui Rasulullah SAW, lalu ada seseorang berdiri dan meninggalkan tempat duduknya agar beliau duduk disitu. Maka Rasulullah SAW melarangnya." (HR. Abu Dawud dan dihasankan oleh Al-Albani)
6. Duduk dibarisan terakhir
Seseorang yang baru datang atau datang terlambat maka hendaknya ia duduk di tempat terakhir atau barisan terakhir. Dan jika ia ingin mendapatkan tempat di depan, hendaknya ia datang lebih awal. Dan jangan menelusuri barisan jamaah yang sudah terlebih dahulu untuk mendapatkan tempat yang lebih depan. Kecuali ada tempat yang kosong dan longgar.
Sebagaimana diceritakan dari Jabir bin Samurah Ra bahwa, "Jika kami mendatangi (majelis) Nabi Shallallahu �Alaihi Wasallam, maka salah seorang dari kami akan duduk di mana majelis berakhir (barisan terakhir).� (HR. Abu Daud dan Al-Tirmizi)
Demikianlah ulasan mengenai 6 aturan bagi mereka yang datang terlambat saat shalat Jumat. Dimana 6 perkara ini hampir terlupakan oleh kita semua. Padahal ini telah diterangkan dalam banyak hadits Rasulullah SAW. Oleh sebab itu, hendaknya bergegaslah ketika azan telah memanggil. Karena ada banyak keutamaan yang akan didapatkan. Semoga bermanfaat.
Post a Comment