Inilah Tempat-Tempat yang Dilarang Melaksanakan Shalat


Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa shalat adalah tiang agama. Dengan demikian ia menjadi ibadah wajib yang harus dilakukan oleh setiap umat Islam. Bahkan kelak dihari kiamat, amalan shaleh yang pertama kali dihisab adalah shalat.

Dalam pelaksanaannya shalat bisa dilakukan dimana saja, tidak harus di dalam masjid. Pasalnya selagi tempat tersebut bersih dari najis, maka shalat bisa dilakukan ditempat tersebut. 

Inilah Tempat-Tempat yang Dilarang Melaksanakan Shalat

Meski demikian ternyata ada beberapa tempat yang dilarang untuk melaksanakan shalat. Pasalnya selain tidak layak, tempat-tempat ini juga dinilai kotor dan bernajis. Lantas dimana sajakah tempat-tempat tersebut ? Berikut penjelasan selengkapnya. 

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi no. 346, Ibnu Majah no. 746 dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW melarang menunaikan shalat di tujuh tempat yaitu tempat sampah, tempat penyembelihan, kuburan, ditengah jalan, kamar mandi, kandang unta, dan diatas bangunan baitullah. 

Namun hadits ini dinilai lemah, bahkan Imam Tirmidzi mengatakan bahwa, "Hadits Ibnu Umar, sanadnya atau silsilah perawinya tidak kuat."

Begitu pula halnya dengan Abu Hatim Ar-Razy juga melemahkannya dalam kitab karangan anaknya yaitu kitab 'Al-Ilal' 1/148, Ibnu Al-Jauzy dalam Al-Ilal Al-Mutanahiyah, 1/399 dan sebagainya.

Dengan demikian akan sedikit meragukan apabila kita mengambil dalil dari hadits yang lemah ini. Terkecuali beberapa tempat yang telah ada ketentuan larangan shalat di tempat tersebut berdasarkan hadits lain yang shahih. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Maja dari Abi Said Al-Khudri Ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, 

�Tanah semuanya adalah masjid melainkan kuburan dan tempat kamar mandi (WC).� 

Dan Syaikhul Islam Ra berkata bahwa hadits ini sanadnya bagus, dalam Iqtidha As-Shiratal Mustaqim, hal.332 dan dishahihkan oleh Al-Albany dalam Al-Irwa, 1/320.

Dengan demikian, diantara tempat yang dilarang untuk melaksanakan shalat sesuai sabda Rasulullah SAW adalah kuburan dan kamar mandi. Sehingga tempat-tempat lainnya perlu pembahasan yang lebih rinci. 

1. Tempat Sampah
Tempat sampah atau tempat pembuangan sampah adalah sebuah tempat yang dianggap di dalamnya terdapat najis, sehingga dilarang untuk shalat di dalamnya. Selain itu dikhawatirkan pula jika melaksanakan shalat di tempat tersebut dapat mengganggu kekhusyukan dikarenakan aroma yang ditimbulkan dari timbunan sampah. 

2. Tempat penyembelihan
Tempat penyembelihan hewan juga dianggap sebagai sebuah tempat yang terkotori oleh najis seperti darah dan kotoran-kotoran lainnya. Namun apabila di tempat penyembelihan tersebut disediakan sebuah tempat khusus untuk melaksanakan shalat dan dipastikan akan kebersihannya, maka tidak ada salahnya untuk shalat di dalamnya. 

3. Kuburan
Adanya larangan untuk shalat dikuburan lebih dikarenakan agar terhindar dari penyembahan terhadap kuburan atau menyerupai orang yang menyembah kuburan. Terkecuali jika yang dilakukan adalah shalat jenazah. Sebagaimana oleh Rasulullah SAW melakukan shalat mayat dikuburan untuk wanita yang biasa membersihkan masjid setelah dikebumikan. (HR. Bukhari dan Muslim)

Larangan shalat juga termasuk pada masjid yang dibangun diatas tanah kuburan. Bahkan dalam hadits mutawatir disebutkan bahwa Rasulullah SAW melaknat orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid dan beliau melarang hal tersebut. 

Selain itu Syaikhul Islam mengatakan, "Masjid yang dibangun diatas kuburan para Nabi, orang-orang shaleh, para raja-raja dan lainnya harus dihilangkan dengan menghancurkan atau cara lainnya. Dimana hal ini sebagaimana saya ketahui bahwa tidak ada perbedaan diantara para ulama."

4.Tengah Jalan
Shalat dilarang dilaksanakan di tengah jalan. Sementara jalan yang tidak terpakai atau sisi jalan yang tidak dilalui orang maka tidak dilarang untuk menunaikan shalat di dalamnya. Hal ini dikarenakan shalat di tengah jalan dapat mempersempit jalan, menghalangi lalu lalang serta juga mengganggu dirinya sehingga bisa menghalangi kesempurnaan shalatnya. 

Dengan demikian shalat ditengah jalan dianggap makruh dan haram apabila menghalangi orang lewat atau lebih dikarenakan kekhawatiran dapat menyebabkan dirinya mengalami kesulitan.  Berbeda halnya jika dalam keadaan darurat seperti shalat Juma'at atau shalat Ied di jalan jika masjid telah penuh. 

5. Kamar mandi
Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abi Said sebelumnya bahwa Rasulullah SAW melarang shalat di kamar mandi. Hal ini dikarenakan kamar mandi merupakan tempat tinggal setan dan tempat dibukanya aurat. 

6. Kandang unta
Adanya illat atau sebab dilarangnya shalat di kandang unta adalah karena adanya anggapan bahwa kandang unta adalah tempat tinggal para setan, dan jika untanya berada di dalam kandang maka hal tersebut dapat mengganggu orang yang shalat dan menghalangi kekhusyukan shalat.

7. Diatas bangunan ka'bah
Dalam hal ini para ulama melarang hal tersebut, karena dianggap tidak dapat menghadap kiblat melainkan hanya menghadap sebagiannya saja karena sebagian ka'bah berada dibelakang punggung.  Namun sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa hal ini sah. Sebab telah ada ketetapan bahwa Rasulullah SAW shalat di dalam ka'bah pada saat penaklukan Mekkah. Sehingga shalat diatasnya dianggap hukumnya sama juga. Namun relaitanya, shalat diatas ka'bah sekarang tidak mudah.

8. Tanah yang dirampas dari pemiliknya
Berdasarkan kesepakatan para ulama disebutkan bahwa "Barangsiapa yang merampas tanah dari pemiliknya maka diharamkan shalat di dalamnya." 

Bahkan Imam Nawawi ra mengatakan dalam kitab Al-Majmu, 3/169 bahwa shalat di tanah yang dipakai tanpa seizini pemiliknya adalah haram menurut ijm' para ulama.

HP ANDROID Kamu Memiliki Tampilan Yg Membosankan? : KLIK!! Download Aplikasi 3D Live Wallpaper Parallax Android Gratis

bfuafib

Post a Comment

Lagi Hangat