Lagi Lagi ABG Diperkosa 3 Pria Mabuk Hingga Pingsan

Tags:

Kasus pemerkosaan sepertinya sedang menjadi momok di negeri ini. Kasus pemerkosaan terbaru dialami AN (15), warga Desa Kuala Penet Kecamatan Labuhanmaringgai, Lampung Timur (Lamtim). ABG ini diperkosa 3 pria mabuk di pantai.

Tiga pelaku pemerkosa yakni, Suryanto (33), Usuf (23) dan Rd. Suryanto dan Usuf sudah ditangkap. Sementara Rd masih buron. Suryanto dan Usuf merupakan warga Desa Kuala Penet Kecamatan Labuhanmaringgai Lampung Timur. Keduanya adalah tetangga korban.

Radar Lampung (grup pojoksatu.id) melaporkan pada Kamis (19/5/2016) bahwa Kapolres Lampung Timur AKBP Harseno melalui Kabag Ops Kompol Ujang Supriayanto, menjelaskan, dugaan pemerkosaan itu berawal pada awal April 2016 lalu.

Ketika itu, korban yang sedang menonton hiburan malam di desanya diajak salah satu tersangka ke pantai di Kuala Penet.

Korban manut dan tidak curiga karena kenal dengan pelaku yang masih tetangganya sendiri. Ternyata, di pantai tersebut sudah menunggu dua rekan tersangka.

Di pantai tersebut, korban dipaksa meminum minuman keras. Setelah itu, korban digilir tiga tersangka hingga pingsan.

Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, rekan tersangka yang saat ini masih buron mengantarkan korban pulang.

Kepada korban, pelaku yang berinisial Rd mengancam akan membunuh korban bila melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain, termasuk kepada polisi.

Takut dengan ancaman para pelaku, korban tak berani melaporkan musibah yang dialaminya kepada orang tua atau orang lain. Namun, orang tua korban curiga karena korban sering mengurung diri di kamar.

Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan kejadian yang menimpanya. Kejadian itu kemudian dilaporkan orang tua korban ke Mapolres Lamtim.

Atas laporan korban, petugas Polres Lamtim mengamankan Suryanto dan Usuf. Sementara, satu pelaku lagi hingga kemarin masih dalam pengejaran.

Saat menjalani pemeriksaan Usuf mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena di bawah pengaruh minuman keras.

Sementara Suryanto mengaku ketika melihat korban sudah tak sadarkan diri langsung melucuti pakaian korban kemudian menggaulinya.

Atas perbuatannya, ke dua tersangka dijerat pasal 84, pasal 81 undang- undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling rendah 10 tahun kurungan penjara.

HP ANDROID Kamu Memiliki Tampilan Yg Membosankan? : KLIK!! Download Aplikasi 3D Live Wallpaper Parallax Android Gratis

bfuafib

Post a Comment

Lagi Hangat