Pejabat Pemakai Narkoba Dilindungi Pemkot, Alasannya Pembinaan?

Tags:

Wakil Wali Kota Nusyirwan Ismail menyampaikan hasil tes urine yang berlangsung 4 April lalu. Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan sekretaris golongan eselon III positif sebagai pengguna. Anehnya, Pemkot Samarinda justru menutupi nama dan instansi pejabat tersebut.

Nusyirwan Ismail mengatakan, pihaknya telah menerima hasil assessment dari Badan Nasional Narkotika (BNN) Samarinda yang sebelumnya juga telah melalui uji laboratorium BNN Pusat. Atas hasil tersebut, pemkot mengambil pilihan untuk merehabilitasi pegawai yang dianggap positif sebagai pengguna narkoba.

�Rehabilitasi akan dilakukan di Lido Bogor yang memang berpengalaman menangani masalah ini. Waktu yang akan dihabiskan selama 4 sampai 6 bulan,� ucap Nusyirwan.

Atas pilihan itu pula, Pemkot Samarinda enggan menyebut dua nama sekretaris Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menggunakan narkoba. Kemudian orang nomor dua di Kota Tepian ini juga beralasan, langkah melakukan pembinaan terhadap PNS membuat nama yang bersangkutan masih ditutup rapat-rapat.

�Intinya dua orang bergolongan eselon III dan menjabat sekretaris. Untuk inisial pun tidak bisa kami berikan, ini untuk menghindari trauma yang berkepanjangan kepada pelaku,� paparnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga tidak bisa bertindak dengan cara memvonis. Bahkan Nusyirwan menyebut jika kedua orang itu tetap memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri. �Karena hal itu yang kami inginkan,� imbuh Wawali.

Untuk tindak lanjut, ke depan pemkot segera membuat surat pengantar yang didukung dengan data dari BNN dan dokter untuk diarahkan ke pusat rehabilitasi medik rawat inap. Jika yang bersangkutan tak ingin menjalani proses rehabilitasi, maka hal itu dianggap sebagai pembangkangan. �Artinya itu bentuk melawan dari keputusan secara kepegawaian. Sedangkan untuk biaya akan ditanggung oleh BNN pusat,� sebutnya.

Terkait jabatan kedua sekretaris itu, Nusyirwan tidak bisa memastikan apakah akan diganti atau tidak. Karena sejauh ini memang belum ada pembahasan soal proses mutasi dan pergantian pejabat. Bahkan untuk dipecat pun tidak dilakukan. �Yang penting berdua ini diobati dulu, mudah-mudahan sembuh dan tetap melanjutkan tugas sebagai seorang ASN. Selama rehabilitasi tentu dibebastugaskan,� tandasnya.

Ditambahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Samarinda Aji Syarif Hidayatullah, selama dilakukan rehabilitasi maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara dari jabatannya. Namun untuk gaji serta tunjangan jabatan dan hak keuangan lainnya tetap akan diterima. �Apalagi dalam UU 35/2009 disebutkan semua pengguna memang tidak dipenjara tapi memang harus direhabilitasi dulu. Ini juga sudah berdasarkan hasil assesment,� ucap Dayat, sapaan akrabnya.

Sementara itu, persoalan ini juga mendapat tanggapan pengamat hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah. Ia mengatakan, kalaupun mengambil langkah pembinaan tanpa membeberkan nama pelaku justru itu salah kaprah. �Karena pemkot punya kewewenangan untuk menjatuhkan sanksi terhadap jabatan, misalnya dicopot dulu agar terlihat serius. Jangan seperti main kucing-kucinganan begini, publik pasti bertanya-tanya,� ujar Herdi.

Dosen Fakultas Hukum Unmul ini menambahkan, ada tiga sanksi yang bisa jatuh terhadap PNS atau pejabat yang terlibat narkoba. Pertama adalah sanksi sosial, dengan menyebut nama justru itu penting, karena publik tentu tidak ingin dipimpin dengan seorang pecandu narkoba. Kedua sanksi etik, PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai disebutkan jika pemkot bisa menjatuhkan sanksi agar tidak terkesan percuma tes urine yang dilakukan.

�Kemudian sanksi hukum, artinya proses hukum harus tetap jalan, paling tidak pihak kepolisian bisa masuk untuk meminta keterangan saja,� tandasnya.

HP ANDROID Kamu Memiliki Tampilan Yg Membosankan? : KLIK!! Download Aplikasi 3D Live Wallpaper Parallax Android Gratis

bfuafib

Post a Comment

Lagi Hangat