Seorang pengacara yang berasal dari jawa Timur menjadi bulan-bulanan netizen di sosial media terutama warga Yogyakarta. Gara-garanya ia dinilai mengusik ketentraman kota berjulukan Kota Pelajar ini, Kamis (2/6/2016).
Pengacara tersebut bernama Muhammad Sholeh.
Ia yang hanya mengeluarkan status,"Pengen nasi gudeg Yogya," saja langsung dihujat banyak orang.
Banyak komentar kasar bermunculan, ditengarai yang berkomentar merupakan warga Jogja.
Berikut beberapa komentar netizen.
Nurudin Tri Wibowo: Aku pengen nguncali linggis nggo koe (Saya ingin lempar linggis untuk kamu)
Rah Aditiyo Yopie Jati: njaluk dikirim sama abdi dalem atau sekalian sama pasukan lombok abang mas ? :-) (minta dikirim sama abdi dalem atau sekalian pasukan lombok abang mas?)
Hasby Imanez Kei: Monggo ke jogja.. Kita sambut dg hangat.tp mbuh mburi q..
.hahaha (Silakan ke Jogja, Kita sambut dengan hangat tapi gak tahu belakang saya).
Nova Riska: kok aneh yaa. bukan orang jogja kok ngurusin jogja. ya wajarlah d kasarin
Arif Hidayat: Monggo mas sholeh datang dan nikmati gudeg jogja,,dan tolong jangan cm ngomong di dumay saja,,saya yakin anda kan pengacara jadi pandai ngomong,,tp tlong dibuktikan omongan anda,,,,Anda orang pemberani kan,,marii datang ke jogja,,
Reino Jogut: straegimu gak ngaruh bos,, buat kita warga jogja
Koerniawan Devi : wong sidoarjo kok polah e koyok ngono. ngisin isinke sidoarjo wae koe cak. jia******** (Orang Sidoarjo kok ulahnya seperti itu, malu-maluin Sidoarjo saja)
Jun: Haa...Bagus Mas...Mbok Mriki Dahar Dahar Rumiyin...Njenengan Niku Sajak'e Namong Kurang "Madhang"...(NB: menggunakan bahasa Jawa halus- Bagsu mas, silakan datang makan dulu, Anda tampaknya cuma kurang makan).
Alasan warga Jogja marah
Kenapa netizen terutama warga Jogja marah? Alasannya pria ini menggugat Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY.
Seperti dikutip dari Tribun Jogja (Tribunnews network) Selasa lalu (31/5/2016), Muhammad Sholeh menjalani sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan.
Sebagaimana dijelaskan laman resmi MK, Muhammad Sholeh selaku pemohon menambahkan satu pasal tambahan pada perbaikan itu, yakni Pasal 18 ayat (1) huruf C UUK DIY.
Pasal ini mengatur bahwa calon gubernur dan wakil gubernur DIY tidak boleh menjadi anggota partai. Menurut Sholeh, ini melanggar konstitusi Pasal 28 ayat (3) yang mengatur kebebasan warga negara untuk berpolitik
Selanjutnya terkait kedudukan hukum, Sholeh juga berpendapat bila dirinya memiliki hak konstitusional untuk dipilih.
Ia mengatakan, tidak ada aturan yang melarang seorang warga negara mencalonkan diri di daerah lain.
"Ketika ada aturan yang melarang, menurut kami itu tentu melanggar hak konstitusional pemohon," kata Sholeh dalam sidang.
Semenjak kasus ini mencuat, akun media sosial Sholeh menjadi tempat netizen untuk mengungkapkan kekesalannya secara langsung.
Beberapa mengatakan bila Sholeh hanya ingin mencari ketenaran, ada pula yang menganggapnya tak tahu sejarah.
Dengan menggugat UUK DIY, sama saja Sholeh telah berhadapan dengan masyarakat Yogyakarta.
"Jogja istimewa, Jogja bersatu tak bisa dikalahkan," komentar Anjas Deva Felano.
"Hati-hati kamu mas, musuhmu orang satu Jogja sekarang," tulis Putra Samudra.
"Anda rupanya maju untuk diri sendiri, bukan sebagai kuasa seseorang. Yang ingin saya tanyakan, di mana Anda merasa dirugikan dengan ketentuan yang Anda mintakan judicial review? Apakah Anda ada keinginan untuk kelak mencalonkan diri sebagai Cagub atau Cawagub Yogyakarta?" Ujar Trimoelya D Soerjadi.
Menanggapi ratusan komentar pedas yang masuk, ia hanya membuat postingan bernada santai.
Tak ada status yang menunjukkan ketakutannya menghadapi kasus ini.
"Pro kontra itu biasa bro. Yang setuju silakan, yang tidak setuju ya silakan," tulis Sholeh di Facebook, Rabu (1/6/2016).
Sebelumnya, Sholeh mengajukan uji materiil kepada MK, terkait Pasal 18 ayat (1) huruf c, Pasal 18 ayat (2) huruf b, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 28 ayat (5) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf I, huruf j, serta huruf k UU Keistimewaan DIY.
asal-pasal tersebut mengatur tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur di daerah ini.
Post a Comment