Pernikahan yang digelar oleh komedian Aming dengan Evelyn Nada Anjani alias Kevin menjadi perbincangan heboh di kalangan Netizen selama tiga hari terakhir. Aming dan Kevin dituding sebagai pasangan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
Namun tudingan itu langsung dibantah artis senior Ria Irawan. Dia menegaskan bahwa Kevin adalah wanita tulen, meski bentuk fisik dan gayanya menyerupai laki-laki.
Meski demikian, pernyataan Ria Irawan tak serta-merta membuat publik berhenti memberikan penilaian negatif terhadap pernikahan Aming dan Kevin. Publik menilai, pernikahan keduanya tidak layak dicontoh.
Bagaimana pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pernikahan Aming dan Kevin? Benarkah pernikahan keduanya?
Ketua MUI Pusat Bidang Kerjasama Internasional, KH. Muhyiddin Junaedi mengatakan, dalam Islam pernikahan harus dilakukan antara dua jenis makhluk Allah yang beda jenis dengan satu agama, bukan sesama jenis.
�Selain itu (beda jenis satu agama) tak diperbolehkan walaupun secara hukum positif bisa saja legal. Legal tak senantiasa sejalan dengan hukum syariah atau halal,� ujar KH Muhyiddin Junaedi , Senin malam (6/6/2016) Kemarin.
Muhyiddin tak menjawab secara lugas terkait anggapan pernikahan Aming dan Kevin merupakan tanda-tanda kiamat sudah dekat. Namun, Ketua Ikatan Saudagar Muslim se-Indonesia ini menyebutkan, pria yang meniru atau menyerupai gaya wanita tidak diperbolehkan dalam Islam, begitu pula sebaliknya.
�Dalam Islam, tasabbuh atau menyerupai atau meniru pola hidup itu tak boleh,� imbuh mantan Ketua Pimpinan Daerah Muhammdiyah (PDM) Kota Bogor ini.
Meski pernikahan Aming dan Kevin terbilang kontroversial, KH Muhyiddin tetap berperasangka baik. Dia berharap aqidah Evelyn sama dengan aqidah Aming.
�Memang ada sisi lain yang mngusik publik, yaitu penampilannya (Kevin) yang seperti lelaki dengan rambut pendek,� tandas Muhyiddin.
Post a Comment