Seorang oknum anggota Polres Klungkung berinisial Kadek A, 55, dipolisikan karena diketahui telah menyetubuhi dan mencabuli anak di bawah umur berinisial BW, 17. Yang bikin miris, ternyata sang polisi memperkosa bocah asal Banjar Dinas Tanah Barak Karangasem itu sejak berusia 12 tahun.
Didampingi kuasa hukum dari Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) Karangasem, korban didampingi melaporkan hal itu ke Polda Bali.
Mereka tiba dan bikin laporan sekitar pukul 10.00 Wita. Selama enam jam korban diperiksa oleh Unit PPA Polda Bali hingga akhirnya divisum di RS Bhayangkara Trijata Polda Bali.
Dijelaskan Siti Sapurah selaku kuasa hukum korban, yang dilaporkan pihaknya ke Unit PPA Polda Bali perihal persetubuhan dan pencabulan.
�Untuk membuktikan hal itu, seusai melapor kemarin (13/6) korban divisum di bagaian alat kelaminnya. Rencananya Jumat (17/6) mendatang kandungan korban juga akan divisum untuk mengetahui apakah korban pernah hamil atau menderita suatu penyakit,� ucap salah satu kuasa hukum korban, Siti Sapurah.
Usut punya usut ternyata selama empat tahun menyetubuhi korban (terakhir bulan November 2015) pelaku selalu memaksa korban mengonsumsi pil merk regimen agar tidak hamil.
Ditanyai beberapa kali korban disetubuhi, Ipung menjawab tak terhitung. �Tak terhitung karena terlalu sering. Waktu dia tinggal di rumah pelaku saat jadi asisten rumah tangga itu hampir setiap hari,� urainya.
Post a Comment