Seorang wanita yang bekerja sebagai buruh pabrik mebel di Kawasan Industri Terboyo, Kota Semarang, menjadi korban pelecehan seksual oleh enam orang pria yang tidak lain adalah atasan serta rekan kerjanya.
Korban bernama J (33), warga Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, dipaksa (maaf) oleh keenam terlapor.
Keenam terlapor tersebut berinisial W, AM, AS, AM, AM dan IS.
Keenam pelaku bergantian melecehkan korban mulai dari tahun 2014 hingga tahun 2016. Bahkan, korban pun sudah tak tahu berapa kali para pelaku melecehkannya.
"Kalau M empat kali, yang lain itu sudah tidak tahu berapa kali," kata J kepada Tribun Jateng, Selasa (14/6/2016).
J mengatakan, dia takut melaporkan kejadian tersebut lantaran diancam akan dipindahkan ke bagian kerja yang lebih berat.
"Kalau tidak mau dipindah bagian ke kerja yang berat, bahkan kalau melapor akan dipecat," kata J.
Menurut J, perlakuan tidak senonoh itu mulai didapat sejak dia dipindah ke bagian paking. Di bagian paking, hanya J sendiri perempuan, sisanya laki laki.
"Awalnya cuma colek-colek bagian pantat, lalu ada yang peluk dari belakang. Hingga dipaksa melakukan itu," katanya.
Aksi bejat itu dilakukan keenam pelaku di tempat di mana J bekerja. Setiap ada pelaku yang sedang memaksa J , pelaku lain menjaga dan mengawasi situasi.
"Kalau kode merah berarti ada orang yang datang, kalau kode hijau berarti aman," katanya.
J mengaku takut untuk menceritakan kejadian tersebut ke suaminya lantaran diancam oleh para pelaku. Hingga pada saat J sudah mulai tidak tahan dengan perlakuan para pelaku, J akhirnya menceritakan kejadian itu ke suaminya.
"Saya kaget waktu dia langsung sujud di kaki saya. Dia ceritakan semuanya, jelas saya geram, marah," kata suami korban.
Korban pun mendatangi Polrestabes Semarang untuk melaporkan kejadian tersebut. Namun penyidik Unit Perlundingan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Semarang menolak laporan tersebut.
"Alasannya kurang bukti, padahal saya bawa saksi yang melihat kejadian itu," katanya.
Korban pun berpindah melaporkan kejadian itu ke Polsek Genuk.
Terkait penolakan laporan itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Djoko Yulianto, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Djoko Yulianto, mengatakan pihaknya akan segera mengecek laporan korban pelecehan seksual, J.
"Nanti akan saya cek," kata Djoko kepada Tribun Jateng, Selasa (14/6/2016).
Djoko mengatakan, pihaknya akan segera mengumpulkan keterangan korban dan saksi sesuai yang dilaporkan oleh korban.
"Akan kami cek, segera kami ambil keterangan korban dan saksi. Nanti akan saya kroscek langsung ke Kapolsek Genuk," katanya.
Post a Comment