Sebagai warga negara yang mentaati kepada aturan, seharusnya bila masa berlaku pelat nomor kendaraan habis, maka harus segera memperpanjangnya di kantor Samsat terdekat. Namun seringkali yang terjadi di lapangan tidak seperti itu.
Salah satu pengendara roda dua dengan cueknya berkeliaran di jalan dengan menggunakan pelat nomor yang masa berlakunya sudah habis alias kadaluarsa. Lebih parahnya, motor tersebut milik anggota Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI. Tapi apakah benar pelat nomornya kedaluwarsa atau memakai pelat palsu belum diketahui.
Dilangsir dari Detik.com Seperti gambar yang dikirimkan oleh bernama Arif ke redaksi, Kamis (2/6/2016). Arif yang juga merupakan salah satu pengendara ojek online ini menyebut kelakuan pengendara yang memakai helm bertuliskan Dishub itu menunjukkan diskriminasi terhadap pengguna jalan yang lain.
"Mungkin dia merasa pasti lolos dari razia atau teguran Polantas lantaran dia seorang petugas Dishub. Menurut saya ini tindakan TIDAK ADIL, mana mungkin gaji seorang petugas Dishub tidak bisa bayar pajak kendaraan bermotor?" tulis Arif dalam surat elektronik.
Menanggapi ada petugas Dishub yang notabene anak buahnya mengendarai motor dengan masa pelat nomor yang sudah kedaluarsa itu, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Andri Yansyah dengan tegas berjanji akan menindaknya. Andri menyayangkan ada anggotanya yang seperti itu di lapangan.
Menurut Andri semestinya anggota Dishubtrans DKI bisa memberi contoh ketaatan bagi pengendara lainnya. Sehingga dia bakal memberi sanksi tegas.
"Nanti harus ditertibkan. Petugas Dishub harus kasih contohnya yang baik. Pastinya bakal dikasih sanksi," terang Andri saat dikonfirmasi detikcom.
"Sekecil apapun kesalahan harus diberi sanksi agar ada efek jera dan mendisplinkan anggota. Ini jadi bahan evaluasi kita," pungkasnya.
Post a Comment