Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali mengeluarkan aturan-aturan yang baru. Bagi peserta yang telat membayar iurannya 1 bulan, maka akan dinonaktifkan.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 1 Juli mendatang. Oleh karenanya, peserta diimbau untuk segera membayarkan iurannya.
Tidak hanya itu, peserta juga akan dikenakan denda bagi yang melakukan rawat inap sebelum 45 hari sejak kepesertaanya diaktifkan kembali. Denda tersebut berupa membayar biaya berobat sebesar 2,5 persen dikali biaya rawat inap dan dikalikan jumlah bulan yang ditunggak (maksimal 12 bulan).
"Perbulan Juli nanti, setiap peserta yang menunggak 1 bulan langsung dinonaktifkan secara otomatis. Setelah mereka membayar tunggakan atau kepesertaannya aktif, tapi berobat inap sebelum 45 hari akan dikenakan sanksi. Namun, kalau setelah 45 hari tidak rawat inap maka sanksi tidak dikenakan," ujar Kepala Departemen Hukum, Komunikasi Publik, Kepatuhan dan Keuangan BPJS Kesehatan Divre I Sumut-Aceh, Ismed, seperti diberitakan Sumut Pos (Jawa Pos Group).
Menurut Ismed, pemberlakukan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan.
Kata dia, sebelum adanya perubahan kedua itu, peserta dinonaktifkan sementara kalau sudah menunggak 3 bulan bagi peserta mandiri dan 6 bulan peserta badan usaha.
"Setelah perubahan tersebut baik mandiri maupun badan usaha, satu bulan menunggak langsung dinonaktifkan sementara," cetus Ismed.
Lebih lanjut ia mengatakan, sanksi berupa penonaktifan peserta maupun denda yang dilakukan tersebut ialah untuk mendorong agar peserta lebih rajin dalam membayarkan iuran. Sebabnya, sejauh ini masih banyak peserta yang enggan dalam membayar iuran setiap bulannya.
Secara logika, sanksi itu untuk mendorong peserta membayar iuran. Jadi jangan telat lagi," ucapnya.
Ismed menjelaskan, jika seorang peserta mandiri kelas I menunggak 5 bulan dan saat rawat inap dikenakan biaya sebesar Rp.55.871.700, maka peserta tersebut harus ikut membayarkan biaya perawatannya sebesar Rp.6.962.962.
"Jadi, rumusnya 2,5 persen x Rp.55.871.700 x 5 (sesuai dengan tunggakan) hasilnya Rp.6.962.962. Khusus peserta PBI dibayar pemerintah dan kalau badan usaha dibayar pemberi kerja," bebernya.
Salah satu peserta BPJS Kesehatan mandiri, Arafat, warga Medan, mengaku keberatannya dengan kebijakan tersebut. Karena banyak peserta BPJS Kesehatan mandiri yang juga berasal dari ekonomi lemah.
Diutarakannya, dalam mendorong agar peserta aktif membayar iuran BPJS Kesehatan tidaklah harus melalui jalan pemaksaan berupa sanksi. Akan tetapi, bisa didorong melalui kesadaran warga, yakni dengan edukasi tentang pentingnya membayar iuran tersebut.
"Kadang-kadang ekonomi kita juga tidak stabil setiap bulannya. Jadi, bagaimana mau bayar iuran," ujar Arafat. Ia pun menyesalkan sikap BPJS Kesehatan yang lebih sering menuntut kepada peserta.
Sementara kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit, klinik dan puskesmas provider masih kurang diperhatikan. Selain itu, akses pembayaran iuran secara online di sejumlah tempat yang sudah ditentukan atau kerjasama sering sulit, dengan alasan jaringan tidak bagus.
"Seharusnya pelayanan juga diperhatikan dan diutamakan. Setelah semua beres, saya yakin warga pun akan tepat waktu membayarkan iurannya," tukasnya.
Post a Comment