ALHAMDULILLAH''KABAR GEMBIRA.!!! PEMERINTAH MEMUTUSKAN, SIM TIDAK PERLU LAGI DIPERPANJANG.!!! "TOLONG SEBARKAN INFO INI YA".!!

http://ift.tt/2b5kuXF

Setelah sebelumnya pemerintah memutuskan langkah yang populis, yakni Kartu Sinyal Orang-orang (KTP) Elektronik berlaku seumur hidup, sekarang ini tampak keputusan baru yakni SIM tak perlu diperpanjang. Ketentuan ini diberlakukan untuk SIM A, B ingin juga C.

Seperti di kenali, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo, Jumat tanggal 29 Januari 2016 sudah menerbitkan dua Surat Edaran (SE) sehubungan perberlakuan KTP Elektronik yang berlaku seumur hidup. Dimana, dalam SE bernomor 470/295/SJ itu, ditujukan pada beberapa Menteri Kabinet Kerja serta pimpinan lembaga non kementerian. Tengah SE bernomor 470/296/SJ yang juga di keluarkan tertanggal 29 Januari 2016, ditujukan pada Gubernur dan Bupati/Walikota semua Indonesia.


Dengan keluarnya ketentuan itu, jadi semua pemegang KTP Elektronik tak perlu repot- ribet memperbaharuinya. Bila ada kepala daerah yang nekad keluarkan beleid perpanjangan, hal sejenis itu begitu diharamkan. Dua SE yang di keluarkan oleh Tjahyo Kumolo itu yakni tindak lanjut


atas berlakunya Undang- undang Nomor 24 th. 2013 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 23 Th. 2006 mengenai
Administrasi Kependudukan.

Tidak pelak lagi, kebijakan yang populis ini direspon positif oleh semua rakyat Indonesia. Tidak sama dengan ketentuan mengenai berlakunya KTP Elektronik seumur hidup yang terpublikasi lewat cara besar- besaran, kebijakan tak butuh memperpanjang SIM ditangani minim kabar berita. Tidak paham apa sebagai pertimbangan, yang tentu, baru di lingkungan terbatas saja yang tahu. Bahkan juga, berita ini berkembang lewat mulut ke mulut.

Perpanjangan SIM, baik A (untuk mobil), B (kendaraan besar) dan C (sepeda motor) diduga akan begitu merepotkan orang-orang pemakai jalan raya. Implikasinya, gelombang protes di optimis bakal berdatangan ke pihak Kepolisian RI. Terkait hal sejenis itu, beleid resmi diambil, yaitu tak perlu diperpanjang. Berdasar pada info, perpanjangan SIM kelak demikian menyusahkan pemakainya.

Ukuran SIM saat ini yaitu lebar 5 cm. dan panjang 8, 5 cm. atau seukuran kartu ATM, disangka demikian begitu ideal untuk disimpan di dompet berhimpitan dengan KTP menginginkan juga sinyal inginal yang lain. Jadi, semisal memiliki bentuk diperpanjang jadi sekitaran 20- 30 cm., yang tidak dapat disimpan di dompet, potensi komplain bakal membanjir saban hari. Ditambah, bahan bakunya juga boros.
sumber:http://ift.tt/2b7AT8l

HP ANDROID Kamu Memiliki Tampilan Yg Membosankan? : KLIK!! Download Aplikasi 3D Live Wallpaper Parallax Android Gratis

bfuafib

Post a Comment

Lagi Hangat