Tanya Jawab: Sebelum Menikah, Pernah Berzina Beberapa Kali, Bagaimana Hukum nya?

http://ift.tt/2bvU5kz Assalamuallaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Ustadz, maaf bertanya.



Kami menikah tiga tahun lantas kami menikah. Tetapi sebelumnya itu�kami beristigfar pada Allah SWT�pernah lakukan zin4. Perbuatan itu kami kerjakan sekian kali sebelumnya pernikahan. Saat ini kami memiliki dua orang anak.

Kami pernah membaca beberapa rujukan, kalau pernikahan seperti ini dalam Islam tak sah dan kalau hal itu mesti dibatalkan karena yang lakukan, dalam hal ini kami, tak bertobat sebelum menikah. Tetapi, saat ini kami menyesali perbuatan zin4 itu.



Apa yang perlu kami lakukan saat ini? Apakah kami mesti membatalkan pernikahan kami sekarang dan lalu mengulanginya tanpa memerlukan �iddah? Apakah kami dapat diampuni oleh Allah SWT karena ketidaktahuan kami?

Semuanya yang ingin kami kerjakan saat ini yaitu menjalani kehidupan pernikahan bersih yang menyenangkan untuk Allah. Sebelum hari pernikahan, saya memperoleh menstruasi sekali jadi dapat dipastikan kalau anak-anak kami dilahirkan saat saya dan suami benar-benar telah dikumpulkan oleh akad. Terima kasih atas jawabannya.

Wassalam.

Assalamuallaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Tersebut disini penjelasan yang kami kutip dari website islamqa. ca.

Tak bisa untuk lelaki pezin4 menikah dengan wanita pezin4 sebelum mereka bertaubat. Berdasarkan firman Allah Ta�ala.

????????? ?? ??????? ??? ????????? ????' ????'?????? ?????????????? ?? ?????????? ???? ????? ????' ????'???? ????????? ?????? ????? ???'????'??????? (???? 


????? : 

�Laki-laki yang berzin4 tak mengawini tetapi wanita yang berzin4, atau wanita yang musyrik ; dan wanita yang berzin4 tak dikawini melainkan oleh lelaki yang berzin4 atau lelaki musyrik, dan yang sekian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin. � (QS. An-Nur : 3)

Ulama kelompok mazhab Hambali berpendapat kalau pernikahan wanita pezin4 yang belum bertaubat tak sah. Mereka tak jadikan taubatnya pezin4 lelaki sebagai prasyarat sahnya pernikahan. (Al-Inshaf, 8/132, Kasyaful Qana, 5/83).

Berdasarkan pendapat ini bila saudari sudah bertaubat sebelum akad, jadi nikahnya sah. Namun bila tak (belum bertaubat) jadi sikap yang lebih hati-hati yaitu memperbarui akad.

Taubat bisa terwujud dengan penyesalan dan berjanji tak mengulangi perbuatan maksiat. Jika anda sudah menyesali terjadinya perbuatan haram itu dan bertekad untuk meninggalkannya, lalu anda lakukan pernikahan, jadi itulah taubat anda.

Mengenai masalah terbebasnya rahim dan iddah, ini yaitu perkara yang diperdebatkan para ulama. Ulama mazhab Hanafi dan Syafii memiliki pendapat kalau hal itu tak diharuskan.

Yang kami nasehatkan yaitu kalau jika memungkinkan untuk kalian berdua yaitu memperbarui akad tanpa ada memberitahu wali mengenai inti perkara. Tersebut yang hati-hati.

Tata langkah akadnya yaitu, wali anda berkata pada suami anda dihadapan dua orang saksi, �Aku nikahkan engkau dengan puteriku, atau saudara perempuanku, yakni saudari��� Lalu suami anda berkata, �Aku terima�.

Bila tak memungkinkan memperbarui akad terkecuali dengan memberi tahu sudah terjadinya jalinan haram, kami berharap tak ada keharusan apa-apa untuk kalian berdua tetaplah dengan pernikahan terlebih dulu berdasarkan pendapat jumhur ulama yang berpendapat sahnya pernikahan seperti itu.

Kami mohon pada Allah Ta�ala mudah-mudahan Dia memperbaiki kondisi kalian berdua dan terima taubat kalian.

Allahu alam. Allah tahu yang terbaik.

Sumber : Islampos. com

HP ANDROID Kamu Memiliki Tampilan Yg Membosankan? : KLIK!! Download Aplikasi 3D Live Wallpaper Parallax Android Gratis

bfuafib

Post a Comment

Lagi Hangat