http://ift.tt/2b4Qp4J
POSMETRO INFO - Pemerintah berencana memproses pengembalian status Archandra Tahar sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memastikan proses tersebut tidak akan berlangsung lama.
Pemerintah, tutur JK, akan menggunakan ketentuan dalam Pasal 20 UU Nomor 20 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, jadi seorang dengan keahlian khusus bisa mendapat kewarganegaraan dalam waktu singkat dengan izin presiden dan DPR RI.
"Soal yang kedua itu di Pasal 20 UU Kewarganegaraan yang mengatakan seseorang yang telah berjasa atau dibutuhkan karena kemampuannya, presiden dapat memberi kewarganegaraan setelah berkonsultasi atau mendapat persetujuan dari DPR," kata JK di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (19/8/2016).
Sehingga, tahap yang harus dilalui pemerintah selanjutnya adalah berkonsultasi dengan DPR mengenai hal ini. Oleh karena itu, lamanya waktu pemulihan kewarganegaraan Indonesia Arcandra bergantung diskusi dengan DPR.
Pendapat yang mengatakan pemulihan kewarganegaraan Indonesia setelah memegang paspor negara lain memerlukan waktu lima tahun, jelas JK, tak berlaku bagi Acandra. Sebab, Arcandra memiliki keahlian khusus yang berpotensi memiliki kontribusi besar bagi negara.
"Jadi banyak orang mengatakan harus lima tahun, enggak. Itu jalur biasa, jalur khusus boleh cepat. Kalau ini jalur cepat," jelas dia.
Pemerintah juga mempertimbangkan kemauan Arcandra untuk tetap berada di Indonesia, karena di lain pihak, negara juga memerlukan keahliannya.
"Karena keinginan Beliau ingin tetap mengabdi sebagai warga Indonesia, tentu pemerintah membutuhkan juga keahlian Beliau. Oleh karena itu, kita membantu untuk mempercepat bagaimana proses kewarganegaraan itu," papar JK. (ts)
Post a Comment